BINTANGPOST: Pasca Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No
70 Tahun 2020, tentang Hukuman Kebiri Kimia bagi Predator seksual anak.
DPRD Lampung akan bergerak cepat membahas regulasi pelaksanaannya.
Setelah adanya Peraturan Pemerintah ini, kata anggota Komisi V DPRD
Lampung Budhi Condro Wati, DPRD Lampung akan gerak cepat melakukan
pembahasan melalui Bapemperda untuk membahas aturan turunan nya. Agar
dapat segera di terapkan di Provinsi Lampung.
“Yang pasti, kita akan gerak cepat. Agar bisa segera di terapkam di lampung. Sehingga, dapat meminimalisir angka kekerasan yang terjadi di Provinsi Lampung ini,” tegasnya.
Menurutnya langkah tersebut sebagai niatan baik pemerintah untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat. Hadirnya PP tersebut dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak dan sebagai shock therapy yang dapat memberi efek jera bagi predator kekerasan seksual terhadap anak.
“Dengan begitu diharapkan angka kekerasan seksual terhadap anak di Lampung bisa berkurang,” kata dia. (*)