BINTANGPOST: Anggota DPRD Lampung, Budiman. AS menggelar acara Sosialisasi
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Adaptasi
Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019.
Bertempat di jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Teluk Betung Utara.
Menggunakan protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan,
dan menjaga jarak. Rabu (27/01/2021).
Budiman mengatakan masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, supaya dapat memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
“Dengan adanya sosper ini, semoga memberikan manfaat pengetahuan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena Covid-19 masih ada,” ujarnya.
Sudah disahkannya perda nomor 3 tahun 2020 ini, berikut sanksi-sanksi yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Saya kira peran kita bersama dalam menanggulangi Covid-19 harus lebih serius, dari itu pemerintah menerapkan sanksi-sanksi untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. (*)