TANGGAMUS-BINTANGPOST : Tim Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan JM (60) seorang kakek tersangka pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun, yang merupakan tetangga pelaku.
Tersangka ditangkap atas laporan SU (44) ibu kandung korban, didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus yang melapor ke Polres Tanggamus tanggal 4 Maret 2021 lalu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis yang keluar dari penjara sekitar 2 tahun lalu dengan kasus yang sama, yang dilakukan diwilayah setempat.
"Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan saksi dan korban, beserta dikuatkan alat bukti, pelaku kita tangkap saat sedang duduk didepan rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Agung Pusat pada Kamis (4/3/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wib," ungkapnya, Jumat (5/3/2021).
Iptu. Ramon Zamora mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali sejak bulan Januari 2021. Dan pada Kamis (4/3/2021) siang, aksi bejat pelaku ini dipergoki oleh seorang saksi yang curiga terhadap pelaku.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, bahwa pencabulan itu dilakukan karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsu karena ditinggal istri pergi pulang ke kampung. Dengan modus, pelaku membawa korban kerumahnya dan melakukan perbuatan bejat tersebut dengan iming-iming uang Rp2 ribu, dan menakut-nakuti korban akan membawa ke kantor polisi agar tidak menceritakan perbuatannnya kepada orang lain.
"Saat ini tersangka masih dalam pemerikaaan intensif di Polres Tanggamus beserta barang bukti. Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (hrd)