TANGGAMUS-BINTANGPOST : Sebanyak 44 orang pelaku terjaring dalam Operasi Cempaka Krakatau Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, yang digelar dari tanggal 15-28 Februari 2021.
Hal tersebut terungkap saat press realese Polres Tanggamus, yang digelar di halaman Mapolres setempat, Kamis (4/3/2021).
"Keseluruhan, Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 44 orang pelaku dari 22 perkara dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021," terang Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya.
Kompol Bunyamin mengungkapkan, 44 tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus, diantaranya 4 kasus perjudian, 13 kasus premanisme, dan 55 kasus prostitusi. Dengan barang bukti yang diamankan selama operasi, berupa dua unit mobil, satu senjata api (Senpi), 23 buah barang elektronik, 39 lembar kartu remi, uang Rp4.756.000, dan barang bukti lainnya sebanyak 24 buah.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, lanjut Kompol Bunyamin, Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan 13 sepeda motor dalam patroli Cipta Kondisi yang digelar untuk mendukung Operasi Cempaka 2021.
"Dari 44 pelaku, 24 tersangka masuk ke ranah penyidikan. Sedangkan 20 orang pelaku lainnya, dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Iptu. Ramon Zamor menerangkan bahwa, pengungkapan 22 kasus dalam Operasi Cempaka tersebut, dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanggamus sebanyak 9 kasus. Sedangkan 13 kasus lainnya diungkap oleh 10 Polsek Jajaran, dengan pengungkapan kasus paling banyak di Polsek Semaka sebanyak 3 kasus.
Dia juga menjelaskan, kasus yang menonjol dalam operasi Cempaka Krakatau 2021 ini diantaranya kasus premanisme, yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka tusuk dibagian paha yang terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung pada Sabtu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib.
"Sedangkan 13 kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan, kita menghimbau masyarakat untuk dapat melakukan pemerikaaan di Satreskrim Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Seperti membawa BPKB dan STNK di Polres Tanggamus tanpa dipungut biaya," tandasnya. (Hrd)