BINTANGPOST : Pentingnya pembuatan akta kematian guna kelengkapan dokumen kependudukan yang riil, masih belum dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran, Ketut Partayasa diwakili Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Nurhayati menuturkan bahwa, pembuatan akta kematian untuk warga yang telah meninggal dunia sangat lah penting. Karena akte ini, sebagai data untuk perubahan dokumen data kependudukan yang ada di kabupaten Pesawaran.
"Pemohon pembuatan akta kematian di Kabupaten Pesawaran masih minim. Perkiraan masih 10 persen warga yang baru membuat. Padahal, kegunaan akta ini sangat penting," ujarnya, kepada bintangpost.com, Senin (8/1/2018).
Pihak Disdukcapil, kata dia, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembuatan akta kematian ini disetiap kecamatan. Akan tetapi, dampaknya belum banyak terlihat. Masyarakat melakukan pengurusan akta kematian ini, jika ada hal yang dibutuhkan, sebagai syarat-syarat yang harus dilengkapi.
"Saat ini masyarakat belum memahami pentingnya akta kematian ini. Karena masyarakat yang membuat akte kematian ini, jika ada kepentingan yang harus dipenuhi, salah satunya seperti pengurusan asuransi," jelasnya.
Dia menerangkan, pihak Disdukcapil Pesawaran sudah mencetak buku pokok pemakaman, yang sudah distribusikan di lima kecamatan. Hal ini katanya, digunakan untuk menyiasati pembuatan akta kematian dari buku tersebut terhadap masyarakat.
"Kita sudah bagikan di lima kecamatan. Dan secara bertahap, nanti akan kita bagikan di enam kecamatan lainnya. Karena jika pembuatan akta kematian ini belum maksimal, dampaknya cukup banyak. Seperti data kependudukan yang riil, tidak sesuai dengan data yang ada didinas, terutama bagi data untuk pemilihan umum (Pemilu), bisa terjadi kesalahan kalau tidak dilakukan verifikasi ulang, ungkapnya. (Reft)