BINTANGPOST: AR. Suparno, SE lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sosper yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton. Selasa (26/01/2021).
Suparno mengatakan kepada masyarakat untuk dapat memahami, tentang peraturan daerah yang telah berlaku, baik sanksi-sanksi yang pidana maupun denda. Hal itu dilakukan untuk dapat memberikan efek jera dan ketaatan kepada masyarakat dalam memakai masker.
“Saya rasa kita semua, harus mulai untuk menerapkan kebiasaan baru di hidup kita dengan memakai masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, dan menjaga jarak,” ujarnya.
Sosialisasi Perda ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini , untuk tetap menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari.
Terus menaiknya angka penularan covid-19 membuat pemerintah harus tegas dalam melindungi masyarakat dari penyakit ini.
“Sanksi sudah mulai di berlakukan, supaya masyarakat semakin menyadari dan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari virus Covid-19,” tambahnya.
Selanjutnya, Suparno menambahkan semoga dengan adanya sanksi dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel dengan tidak memakai masker, dan masih berkerumun. (*)