Malak Pekerja PLN, Zainal Diamankan Polsek Semaka

Malak Pekerja PLN, Zainal Diamankan Polsek Semaka Foto. Hardi bintangpost.com.

BINTANGPOST : Kepolisian Sektor (Polsek) Semaka Polres Tanggamus berhasil menangkap pria 43 tahun bernama Zainal warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negri Semuong (BNS) Tanggamus atas dugaan kasus pemerasan, Jumat (19/2/2021).

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan atas nama Andar (43) petugas PLN warga Gunung Sugih Lampung Tengah, yang merupakan korban pemerasan dengan pengancaman oleh tersangka.

"Tersangka ditangkap atas tindaka pidana pemerasan disertai pengancaman pada Jum'at 19 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 Wib di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka," ungkap Iptu Heri Yulianto.


Selain tersangka, lanjut dia, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau garpu  warna coklat gagang kayu, uang tunai Rp250 ribu, handphone merk Samsung dan dompet warna hitam berisi KTP tersangka.

"Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi tempat korban bekerja," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian terjadi saat tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan kabel PLN, dan memaksa korban untuk memberi sejumlah uang dengan cara mengancam dan menakuti korban.

"Karena merasa takut dan terancam, korban memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Dan setelah mendapatkan uang itu, tersangka pergi meninggalkan korban, yang kemudian korban melaporkan ke Polsek Semaka. Dan kemudian anggota polsek Semaka berhasil mengamankan pelaku, yang saat itu tidak jauh dari TKP," terangnya. 

Kapolsek menambahkan, bahwa selama ini tersangka dikenal sangat meresahkan dengan seringnya melakukan pemerasan di sejumlah tempat. Namun para korban tidak berani melapor sebab dia selalu mengancam.

"Saat ini tersangka sudab ditahan di Mapolsek Semaka berikut barang buktinya. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (Hrd)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment