Datangi Pengumumman Rekomendasi Calon Gubernur, Sekdaprov Lampung Sutono Dipanggil Bawaslu

Datangi  Pengumumman Rekomendasi Calon Gubernur, Sekdaprov Lampung Sutono Dipanggil Bawaslu Foto:Ikhwan wijaya/bintangpost.

BINTANGPOST : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Lampung Sabtu besok akan memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, untuk dilakukan klarifikasi karena kehadiranya pada pengumumman rekomendasi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di DPP PDI Perjuangan,  Menteng, Jakarta Pusat,  Kamis kemarin. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar  mengatakan, klarifikasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017  tanggal 27 Desember 2017 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2018, Pilleg dan Pilpres 2019.

Menurutnya, salah satu point penting dalam surat itu disebutkan, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Sudah Jelas surat edaran Menpan RB-ASN  dilarang menghadiri deklarasi bakal calon, bakal pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut pasangan calon atau atribut partai" terangnya Jum'at (5/1/2018).

Dia menegaskan, hasil klarifikasi akan diserahkan kepada Inspektorat serta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti.

“Hasil klarifikasi yang kita lakukan, akan diserahkan kepada Inspektorat dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” paparnya.

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, hadir dalam pengumuman calon gubernur dan calon wakil gubernur di DPP PDI Perjuangan.

Selain hadir dalam acara itu, Sutono juga ditetapkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Herman HN, dalam Pilgub Lampung 27 Juni mendatang.(ikwan-aap).

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment