Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu Foto. Gus.

BINTANGPOST : Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AL (25) dan LM (27) yang diduga sebagai bandar narkoba.  

Pasangan suami istri yang merupakan warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap petugas pada saat sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya sekira pukul 20.00 Wib, Senin (7/12/2020).

Selain pasangan suami istri tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.

Selain itu juga, dari hasil pengembangan petugas, kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37), yang diduga berperan sebagai pengguna sabu yang membeli dari bandar AL.

Kedua pelaku ini diringkus saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (8/12/2020) pukul 04.00 wib. Dan dari keduanya petugas turut menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik menuturkan bahwa. Penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan informasi yang masuk kepada petugas Satreskoba Polres pringsewu, tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya.

"Penangkapan berawal dari adanya informasi  tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margkaya, yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Rabu (9/12/2020).

Berdasar informasi yang masuk tersebut, lanjut dia, kemudian oleh tim dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan setelah informasi dinyatakan akurat, kemudian petugas langsung melakukan penggerebakan dirumah.

"Pada saat penggrebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya," jelasnya.

Iptu Khairul Yassin Ariga juga menerangkan, saat dilakukan interogasi dihadapan petugas, pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020 lalu, yang didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat. selain itu pelaku juga mengaku sabu tersebut oleh pelaku diedarkan diwilayah Kabupaten Pringsewu.

“pelaku mengaku melakukan bisnis narkoba ini karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dan butuh biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa, saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan, dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat  (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Gus)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment