Pemkab Tanggamus Gelar Sosialisasi Permendagri dan Simulasi Pilkades Serentak

Pemkab Tanggamus Gelar Sosialisasi Permendagri dan Simulasi Pilkades Serentak Foto. Fandi.

BINTANGPOST :  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan beserta jajaran Forkopimda Pemkab Tanggamus ini, digelar di lapangan pemkab setempat, Jum'at (4/12/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut , Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.

Hadir juga sebagai narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Satria Gunawan dan Kepala Seksi Penataan Administrasi Desa Balai Pemerintahan Desa Regional Sumatera Kemendagri, Roni Abu Hasan.

Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Satria Gunawan mengatakan bahwa. Pihaknya menekankan agar persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut berjalan dengan baik dan bijak. 

Terutama, lanjut dia, melalui Penguatan Koordinasi baik oleh Forkopimda Kabupaten maupun Forum Koordinasi Kecamatan, khususnya dalam mengantisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan.

"Segera tindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dengan instrumen hukum daerah yang telah ditetapkan, dan sebelum terbitnya Permendagri. Jika terdapat substansi yang bertentangan, maka perlu segera dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi resistensi di daerah," kata Satria.


Satria juga mengatakan, khusus untuk Sub kepanitiaan tingkat kecamatan, agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada panitia pemilihan tingkat desa, calon dan masyarakat secara masif dan terstruktur, terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkades Serentak.

Selain itu, kata dia, jika terdapat permasalahan, Pemerintah Daerah Kabupaten tidak perlu ragu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.

"Perkuat publikasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada Pilkades Serentak yang aman dan bebas Covid-19, baik aspek persiapan, pelaksanaan dan keberhasilannya. Lakukan pemantauan dan evaluasi terkait dengan persiapan maupun pelaksanaan Pilkades. Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," pungkas Satria.


Sementara itu, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menerangkan bahwa, tahapan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus akan diikuti oleh 770 Calon Kepala Pekon, pada 220 Pekon di Kabupaten Tanggamus.

Bupati juga menerangkan, bahwa penundaan pelaksanaan Pilkakon serentak yang semula direncanakan pada bulan April 2020, akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020.

"Penundaan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 07 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/2577/SJ Tanggal 24 Maret 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu," jelasnya.

Bupati Dewi juga mengharapkan agar pelaksanaan Pilkakon serentak tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berlangsung dengan aman, damai, tertib dan lancar. Serta berlangsung dengan sukses dan tidak mengakibatkan adanya lonjakan kasus Covid-19. 

"Saya minta aturan protokol kesehatan dalam setiap proses penyelenggaraan Pilkakon untuk diterapkan secara tegas. Dan saya tidak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa pasca penyelenggaraan Pilkakon di Kabupaten Tanggamus," harapnya.

Bupati juga menegaskan, setiap pelanggaran aturan protokol kesehatan yang dilakukan oleh peserta Pilkakon, terlebih pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkakon akan di tindak secara tegas. 

"Untuk itu, kepada Ketua Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Pekon agar mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan diwilayahnya masing-masing," tegas Bupati. (fandi)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment