BINTANGPOST : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membuat kebijakan untuk menggratiskan dan memberi diskon bagi wajib pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Bandar Lampung.
Kebijakan menggratiskan dan memberikan diskon pembayaran PBB itu, guna meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Copid-19.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN, Rabu (10/06/2020) menjelaskan, bagi masyarakat yang pembayaran PBB nya dibawah 150 ribu rupiah akan digratiskan. Sedangkan yang tagihannya 150 ribu hingga 300 ribu rupiah diberikan diskon 50 persen dan tagihan diatas 300 ribu hingga 500 ribu rupiah diberikan diskon 30 persen.
Dikatakan Walikota, gratis pembayaran PBB tersebut dikhususkan bagi masyarakat tingkat bawah sedangkan kalangan menengah keatas tetap membayar namun diberikan diskon 30 hingga 50 persen.
“Masalah PBB yang bayar 150 ribu kebawah saya gratiskan, yang 150 ribu sampai 300 ribu saya diskon 50 persen, yang dari 300 ribu sampai 500 ribu saya diskon 30 persen, Jadi masyarakat tingkat bawah gak usah membayar, tapi tetap saya kasih bukti PBB (Lunas PBB)nya,"jelas Herman HN.
Dengan demikian, lanjut Walikota, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu membayar biaya pajak di tahun 2020 ini, dan pihaknya juga akan tetap menerbitkan bukti lunas pajak bagi masyarakat. "Nanti sebagai bukti akan diterbitkan, tanda pembayaran PBB yang dicap lunas, artinya tanda lunas tetap akan saya kasih,”tegas walikota.
Menurut Walikota, untuk bukti cap lunas pembayaran PBB tersebut, masyarakat bisa mengambil di kelurahan masing-masing dan jika terdapat kendala, bisa datang ke kantor Walikota.(fery)