Satlantas Polresta Bandar Lampung Dispensasi Perpanjangan SIM.

Satlantas Polresta Bandar Lampung Dispensasi Perpanjangan SIM. foto : dwi/bintangpost.com.

BINTANGPOST : Satlantas Polresta Bandar Lampung memberlakukan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi/SIM. 

Hal tersebut berdasarkan TR dari Korlantas Polri nomer ST/1637/V/YAN.1.1./2020 yang ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, yaitu bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya telah hbs/ mati sejak tanggal 24 maret hingga 29 mei 2020 dapat di perpanjang pada tanggal 2 juni hingga 31 juli 2020.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol. Reza Khomeini SIK menjelaskan pemohon sim yang berada disatpas 2526 Satlantas Polresta Bandar Lampung juga diwajibkan mengikuti standar operasional kebijakan pelayanan melalui penerapan new normal. "Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami upaya satlantas dalam mencegah serta mengantisipasi Covid-19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan,"ujarnya.

Dengan pembatasan waktu yang panjang tersebut, lanjutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak tergesa-gesa untuk harus segera datang ke unit pelayanan sim yang ada di polresta Bandar Lampung.

Reza juga menghimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan jika akan datang melakukan permohonan sim maupun perpanjang sim, dengan menggunakan masker, mencuci tangan, selalu menjaga jarak dan menerapkan hidup sehat, serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.(dwi)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment