Darurat Covid 19, Kemenag Lampung Tengah Atur Pelayanan Bimas Islam

Darurat Covid 19,  Kemenag Lampung  Tengah Atur Pelayanan Bimas Islam foto : Ato/bintangpost.com.

BINTANGPOST : Kantor Kementerian Agama/Kemenag Kabupaten Lampung Tengah perlu menata kembali terhadap pelayanan ke bimasislaman kepada masyakat terkait dengan terbitnya Siaran Pers Kemenag  Darurat Covid 19. "Kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat namun sesuai ketentuan kami mengharap agar masyarakat khususnya Lampung Tengah yang akan melangsungkan pernikahan dapat menunda atau menjadwal ulang akad nikahnya selama Darurat Covid 19,"ujar Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah Drs.H.Jamaluddin.MM.

Menurut Jamal, Kemenag hanya melayani aqad nikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020. Dikatakan, pelaksanaan aqad nikahpun hanya di Kantor KUA setempat dengan jumlah keluarga dibatasi, sedangkan diluar KUA ditiadakan.

Meski demikian, menurut Jamal pendafatan layanan pencatatan tetap dibuka. "Namun mekanisme pendaftarannya sedapat mungkin tidak melalui tatap muka di KUA. Silahkan.mendaftarkan secara on line melalui web simkah.kemenag.go.id",ujar Jamaluddin.

Pelaksanaan aqad nikahnya, lanjut dia, tidak dalam masa darurat covid 19 sebagaimana yang ditetapkan BNPB pelaksanaan Aqad nikah dapat dilaksanakan setelah tanggal 29 Mei 2020. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.

Saat ini kemenag. menerapkan sistem kerja Work From Home (kerja dari rumah) hingga 21 April 2019. Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, diberitahukan Protokol Akad Nikah di KUA. "Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," pungkasnya.(Ato)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Tengah.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment