Polsek Pulau Panggung Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar

Polsek Pulau Panggung Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar Foto. Sis.

BINTANGPOST : Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung bersama tim Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan dua warga Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar.

Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik bernama Suyono (58) dan Untung Subroto (38) tersebut, diamankan petugas di hutan kawasan Register 32 Batu Tegi Talang Karang Jati Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini atas laporan dari warga sekitar yang peduli terhadap kelestarian hutan.

Dia juga mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap saat sedang beristirahat, usai menebang pohon sonokeling di hutan kawasan register 32 Batu Tegi Rabu (22/1/2020) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. 

"Dari kedua tersangka ini, diamankan pula barang bukti berupa dua mesin chainsaw, delapan potong kayu sonokeling, dan empat potong sisa belahan kayu (sebetan)," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Serta, tambahnya, pihaknya juga masih mendalami keterangan dari para pelaku ini. Karena menurut para pelaku, perbuatan mereka ini atas perintah dari warga Air Naningan, yang saat ini masih dilakukan  proses penyidikan dan pengembangan.

"Atas perbuatan kedua pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp2,5 Milyar," pungkasnya. (sis)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment