Polres Pringsewu Gelar Rekontruksi Pembunuhan di King Karaoke

Polres Pringsewu Gelar Rekontruksi Pembunuhan di King Karaoke Foto. Cikhan.

BINTANGPOST : Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pringsewu melaksanakan rekontruksi perkara pembunuhan yang terjadi di halaman King Karaoke Kabupaten Pringsewu Minggu (22/12/2019) dinihari lalu.

Pantauan media bintangpost.com di Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekrontuksi yang berlangsung di halaman parkir dan di dalam ruang King Karaoke tersebut, diperagakan langsung oleh para tersangka dan salah satu korban beserta saksi-saksi, dengan me-reka ulang adegan-adegan kejadian.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat Reskrim AKP. Sahril Paison menjelaskan. Kejadian pembunuhan ini terjadi karena dipicu rasa ketersinggungan tersangka Anton Jatmiko (29), terhadap korban Agung Putra Perdana (20) dan Kiki Kurniawan (28).

"Akibat terpengaruh minuman keras, tersangka dan kedua korban ini cekcok mulut dan berkelahi yang kemudian terjadi penusukan kepada kedua korban Agung dan Kiki oleh tersangka Anton ini, dengan sebuah badik (pisau) sepanjang 29 cm," jelasnya, dalam konferensi pers usai gelar perkara rekontruksi di Mapolres setempat, Jumat (17/1/2020).


Akibat penusukan tersebut, lanjut Kapolres, menyebabkan korban Agung (20) meninggal dunia, serta korban Kiki (28) luka berat dan perlu penangan intensif dokter.

"Korban Agung meninggal dunia di rumah sakit, akibat dari lima luka tusukan ditubuhnya. Sedangkan korban kedua yaitu Kiki mengalami luka parah dengan satu luka tusuk," terangnya.

AKBP. Hamid Andri Soemantri juga mengungkapkan, tersangka Anton berhasil diamankan dikediamannya di Kecamatan Pringsewu Barat, beserta dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk para korban, oleh tim Resmob Polres Pringsewu.

"Akibat kejadian ini, tersangka akan dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia/ hilangnya nyawa seseorang," ucapnya.


Sementara itu, terpisah, menurut kuasa hukum tersangka Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH. MH mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah dan upaya yang terbaik dalam melakukan pembelaan terhadap tersangka Anton Jatmiko dalam pengadilan nanti.

"Kita hadir disini, untuk melihat secara langsung rekontruksi kasus ini. Sesuai apa tidak dengan pasal-pasal yang di sangkakan. Namun pada intinya, saya selaku kuasa hukum tersangka, berharap agar di permudah dalam melakukan pendampingan. Karena di dalam undang-undang sudah jelas, bahwa tersangka wajib mendapatkan pembelaan dan pendampingan hukum," tuturnya.

Dikatahui, dalam rekontruksi tersebut, selain jajaran reskrim Polres Pringsewu dan kuasa hukum tersangka, turut hadir juga Kasi Pidana Umum dan Kasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. (Cikhan)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment