BINTANGPOST : Unit reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menangkap dua pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis Sabu, di seputaran lapangan Tiyuh (Desa) Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten setempat.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti pihak Polres Tubaba yang langsung sigap melakukan penangkapan.
Seperti yang dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP. N.E Panjaitan mewakili Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman bahwa. Pelaku yang berhasil di amankan adalah, SU (23) dan R (22) warga Purba Sakti Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.
"Kedua pelaku ini ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di seputaran lapangan Tiyuh (Desa) Makarti Kecamatan Tumijajar sekitar pukul 13.00 WIB," jelasnya, Kamis (16/1/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut dia, pihaknya menemukan satu paket sabu di kantong celana pelaku berinisial R (22), yang diakui akan di jual sekitar Rp600 ribu.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dengan barang bukti berupa, satu paket narkoba jenis sabu, satu kotak rokok, dan dua buah handphone. Dan kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukum penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun", pungkasnya. (hr)