BINTANGPOST : Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu Badan Publik, undang-undang ini memiliki makna penting karena undang-undang ini mewajibkan semua Badan publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi public yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Demikian dikatakan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari pada apel mingguan perdana di tahun 2020 yang berlangsung di lapangan depan Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (06/01/2020)
Menurut Bupati, media arus utama ( Mainstream ) sebagai mana media-media masa yang ada, sebenarnya harus meluruskan yang bengkok - bengkok dan tidak larut dalam pemberitaan yang tidak terverifikasi. 'Walaupun media sosial menggempur media arus utama, tetapi harus dihadapi dengan baik. Antara media sosial dan media arus utama memiliki keunggulan masing-masing. Media sosial menonjol karena kecepatan, sedangkan media arus utama menonjol pada akurasi dan kedalaman materinya."ungkapnya.
Bupati menyambut baik langkah - langkah yang telah diambil oleh Dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Lampung Timur, terutama dalam hal pemutakhiran situs resmi Kabupaten Lampung Timur baik dari sistem penggunaan maupun isinya. Akan tetapi perlu menjadi perhatian OPD dikarenakan belum ada yang memanfaatkan kemudahan teknologi ini secara optimal. "Karenanya saya tekankan kepada seluruh OPD yang ada untuk dapat memanfaatkan secara optimal dan bervisi jauh kedepan untuk menggunakan media elektronik yang telah disediakan Dinas komunikasi dan informatika guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat,"kata Zaiful Bokhari.(Rls)