BINTANGPOST : Agraria dan Tata Ruang Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (ATR-BPN) Kabupaten Pesawaran pada tahun 2019 telah menerbitkan sebanyak 18 ribu sertifikat tanah untuk masyarakat.
Seperti yang dikatakan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran Nurus Sholichin, A, Ptnh, MM bahwa,18 ribu sertifikat ini dibagikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
"Sertifikat ini dibagikan di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran. Diantaranya Kecamatan Gedong tataan, Marga punduh, Negeri Katon, Tegineneng, Way Lima, Padang cermin dan Teluk Pandan, serta Kecamatan Way Ratai," jelasnya, Kamis (14/11/2019).
Dia menyebutkan, untuk Kecamatan Marga Punduh menerbitkan sertifikat PTSL lintas sektoral dari Perikanan, Kecantikan Negeri Katon Lintas Sektoral UKM, untuk Way Lima di Desa Paguyuban Lintas Sektoral Perikanan, untuk Padang cermin UKM, dan Kecamatan Teluk Pandan lintas Sektoral dari perikanan.
"Nah, sedangkan untuk Kecamatan Way Ratai ada program khusus dari Kanwil, dengan nama program redistribusi atau Program Reporma Agraria, sebanyak 2178 bidang," katanya.
Nurus Sholichin menambahkan, untuk Program PTSL saat ini yang sudah dibagikan kepada masyarakat sebanyak 7.565 bidang, dari total 18 ribu bidang. Dan sisanya akan dibagi dalam bulan ini.
"Bila digabungkan, pada tahun 2018 kemarin BPN Pesawaran telah menerbitkan 19.175, dan tahun ini 2019 ada sebanyak 18 ribu bidang. Jadi totalnya ada 37.175 bidang," ungkapnya.
Sedangkan saat disinggung kendala dalam penerbitan sertifikat, Nurus Sholichin menuturkan bahwa kurang nya SDM dan Sarana dan Prasarana. Serta masih kurangnya kerjasama dengan masyarakat dengan aparat desa, dan tidak tahunya masyarakat dengan Biaya prasertifikasi.
Selain itu, kata dia, terkadang pemilik tanah tidak tinggal di Kabupaten Pesawaran, sehingga tidak bisa menyerahkan bukti-bukti kepemilikannya untuk penerbitan sertifikat ini, tuturnya.
Dia juga menambahkan, untuk tahun 2020 mendatang, BPN Pesawaran sudah mendapatkan kuota 20 ribu bidang Peta Bidang Tanah, dan 15 ribu Sertifikat Hak Atas Tanah yang sedang disusun di pusat. Namun belum tahu untuk di desa mana atau kecamatan mana saja.
"Dengan adanya sertifikat ini, status kepemilikan tanah lebih kuat di mata hukum. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan timbul permasalahan sengketa tanah di kemudian hari. Dan saya berharap, masyarakat jangan sembarang menyerahkan ke orang, karena sertifikat ini merupakan barang berharga yang bisa digunakan untuk jaminan pinjam modal atau sebagainya. Khawatirnya nantinya akan jadi masalah," ucapnya. (Ismail)