Masjid Lebih Efektif Dari Call Center

Masjid Lebih Efektif Dari Call Center .

Oleh Deasy Rosnawati, S.T.P
BINTANGPOST : Provinsi Lampung melakukan terobosan. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menginisiasi terbentuknya call center 0811790500 untuk pengaduan masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Nunik mengatakan, masyarakat dari seluruh Lampung dapat menyampaikan pengaduan kapan saja (anytime) dengan menghubungi layanan Call Center ini. "Tim kita siap menampung keluhan masyarakat dan akan segera dikoordinasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk diberikan solusinya,” terangnya (lampung.antaranews.com/10/10/2019)
Dalam pandangan islam, seorang penguasa (kepala Negara maupun kepala daerah) memiliki dua kewajiban utama, yaitu ri’ayah dan junnah. Ri’ayah artinya mengurusi urusan rakyat. Junnah artinya melindungi rakyat dari berbagai bahaya. Aktivitas ri’ayah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat; pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, islam mewajibkan ri’ayah Negara dalam bentuk penyediaan fasilitas dan layanan tanpa kompensasi (gratis).  Rumah sakit gratis, sekolah gratis dengan fasilitas terbaik dan menjangkau masyarakat. Adapaun pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan tempat tinggal, islam mewajibkan rakyat memperolehnya sendiri dengan cara bekerja dan berusaha. Dalam hal ini, ri’ayah Negara dalam bentuk penyediaan sarana dan pra sarana yang akan mempermudah rakyat dalam bekerja dan berusaha. Seperti penyediaan infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, terminal, pasar, irigasi, bendungan, dll tanpa kompensasi. Negara juga menyediakan instalasi listrik, BBM, sarana telekomunikasi, dll dengan kompensasi terendah (sangat murah). Negara juga menjamin iklim usaha dengan melarang praktek riba, judi, menimbun mata uang, kartel, dll. Dengan ri’ayah seperti ini, rakyat akan memperoleh kemudahan untuk bekerja dan berusaha.
Bagaimana dengan individu rakyat yang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki wali yang menanggung nafkahnya? Seperti para janda, orang-orang yang lemah, terlantar, cacat dll? Terhadap mereka, Negara melakukan pemenuhan langsung kebutuhannya, baik dari harta zakat maupun harta kepemilikan Negara. Dengan seluruh mekanisme ini, setiap individu masyarakat orang per orang terjamin pemenuhan kebutuhan hidupnya. 
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, ada di tengah-tengah masyarakat yang merasa terzalimi, merasa tidak ter-ri’ayah atau terurusi dengan baik. Maka, sebagai penyempurna aktivitas ri’ayah, islam memerintahkan Negara membuka pintu lebar-lebar bagi setiap individu rakyat untuk menyampaikan berbagai keluhan dan pengaduan. Uniknya, mekanisme menyampaikan pengaduan dan keluhan menyatu dalam rangkaian pelaksanaan ibadah shalat berjama’ah di masjid. 
Dalam pandangan islam, seorang kepala Negara adalah imam dalam segala urusan. Ia memimpin kaum muslimin shalat sekaligus memimpin dalam urusan kemasyarakatan. Maka masjid dalam pandangan islam adalah pusat aktivitas politik kenegaraan. Kepala Negara (khalifah) atau para wali (gubernur) atau para amil (bupati) masing-masing adalah imam shalat di masjid yang menjadi pusat kekuasaannya. Hal ini, akan mempermudah individu rakyat menjumpai mereka. Rakyat yang ingin menjumpai khalifah, akan pergi ke masjid khalifah di ibu kota Negara di waktu-waktu shalat. Demikian pula rakyat yang berkepentingan dengan gubernur akan mendatangi masjid gubernur di ibu kota provinsi dan seterusnya. 
Selanjutnya, para imam yang sekaligus para penguasa yang memeiliki kewenangan ini, selepas melaksanakan shalat berjama’ah akan menghadap para jama’ah untuk memberi kesempatan siapa saja yang akan mengajukan pendapat, menyampaikan keluhan dan pengaduan. Lalu secara langsung dengan kewenangan yang ia miliki, para penguasa tersebut akan segera menetapkan solusi dan melakukan tindakan eksekusi. 
Para penguasa bisa seketika itu juga memerintahkan aparatnya, yang mereka semua juga shalat di tempat tersebut, untuk segera melakukan tindakan sesuai perintahnya. Hingga semua pengaduan dan keluhan dapat segera diselesaikan. Bahkan evaluasi pelaksanaan tugas pun dapat dilakukan hari itu juga pada periode shalat berikutnya. 
Inilah mekanisme unik yang dimiliki islam dalam menyelesaikan setiap keluhan dan pengaduan masyarakat. Mekanisme ini unggul karena prosedurnya jelas, birokrasinya sederhana dan responnya cepat. Prosedurnya jelas. Bahwa khalifah ditemui di masjid khalifah saat waktu shalat. Gubernur ditemui di masjid gubernur saat waktu shalat dst. Birokrasinya sederhana. Cukup hadir dalam shalat berjama’ah lalu setelah shalat, cukup mengacungkan tangan atau berdiri dan bicara. Responnya cepat, karena langsung ditangani pejabat berwenang.
Mekanisme ini tentu sangat jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan mekanisme call center. Sebab call center sejatinya hanyalah wadah untuk menampung pesan pengaduan. Disebut pesan karena pihak yang menerima pengaduan adalah tim, bukan penguasa itu sendiri atau wakilnya yang memiliki kewenangan kekuasaan. Hingga pengaduan apapun yang diterima, tim tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk memutuskan tindakan apa pun. Betul, masyarakat bisa anytime menyampaikan pengaduan, tapi apakah penguasa juga anytime membaca laporan pengaduan tersebut?
Wallahua’lam.

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment