Masyarakat Harus Pahami Peraturan Tentang Kewarganegaraan

Masyarakat Harus Pahami Peraturan Tentang Kewarganegaraan Foto: Fery Nuryadi/bintangpost.

BINTANGPOST: Dalam rangka mewujudkan pelayanan kewarganegaraan yang efektif, sesuai dengan perkembangan teknologi, dibidang kewarganegaraan melalui mekanisme dan penyampaian permohonan kewarganegaraan, masyarakat perlu memahami regulasi peraturan perundang-Undangan  tentang kewarganegaraan dan Layanan kewarganegaraan.

"Masyarakat perlu memahami regulasi peraturan perundang-Undangan  tentang kewarganegaraan dan Layanan kewarganegaraan, sesuai perkembangan teknologi " ujar Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Lampung, Bambang Haryano, pada seminar sosialisasi layanan kewarganegaraan, di Bandarlampung, Kamis (07/12/2017). 

Seminar diikuti 100 peserta yang terdiri dari, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi, dinas dan instansi terkait serta media cetak maupun elek teronik.

Dengan nara sumber, Direktur Tata Negara, Dirjen Administrasi hukum Umum Kemenkumham Kartiko Nurintias, kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Lampung Endang Herawati, Kepala sub status kewarganegaraan Agus Rianto.

Usai memberikan materi Direktur Tata Negara, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kartiko Nurintias mengatakan, Pemerintah melalui perangkatnya hingga ditingkat bawah memiliki peran yang sangat penting, dalam memberikan suatu edukasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami tentang hak kewarganegaraan yang diatur dalam undang-undang.

Sehingga masyarakat tidak dirugikan, tidak hanya status kewarganegaraannya namun juga setatus sosial, ketika terjadi pemersalahan hukum yang disebabkan status perkawinan campuran antara Warga negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

"Kewajiban dari kami baik kementrian hukum dan ham dipusat maupun di daerah, seperti dilampung ini, untuk melakukan sinergitas melakukan kerjasama, mengundang masyarakat, stake holder, sehingga diharapkan mereka dapat menularkan kepada masyarkat diwilayahnya" sambung Kartiko Nurintias. 

Banyak persoalan status kewarganegaraan terjadi akibat perkawinan antara WNI dengan WNA terutama didaerah.  Untuk itu, lanjut Kartiko, pemerintah didaerah maupun pusat harus secara berkesinambungan dapat memberikan edukasi, inpformasi pengetahuan yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.(Fer-aap ). 

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment