Kejari Tanggamus Gelar Pemusnahan Barang Bukti Kasus

Kejari Tanggamus Gelar Pemusnahan Barang Bukti Kasus Foto. Sis.

BINTANGPOST : Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus menggelar pemusnahan barang bukti perkara kasus dari tahun 2018-2019, Selasa (1/10/2019).

Kegiatan yang digelar dihalaman kantor Kejari setempat, dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus David Palapa Duarsa, SH.MH, didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Tanggamus.


Ketua panitia pemusnahan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus Ali Habib SH menjelaskan. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 65 perkara, yang terdiri dari perkara narkotika dan obat terlarang serta perkara tindak pidana umum yang sudah dinyatakan inkrah sejak November 2018 hingga September 2019. 

"Barang bukti dari kasus narkoba, dimusnahkan sebanyak 147,7406 gram sabu-sabu, 1,6927 gram ganja, dan 80,1462 gram pil ekstasi. Sementara dari kasus tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam (sajam), pakaian, kayu Sonokeling, dan barang-barang lainnya," ujar Ali.

Dia juga menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanggamus, Nomor: PRINT/111/N.8.16/Fu.2/09/2019, tanggal 23 September 2019 tentang pembentukan panitia kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

"Teknis pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara yang berbeda, baik barang bukti narkoba, maupun barang bukti perkara pidana umum. Dan setelah dimusnahkan, semuanya nanti kita kubur dilubang yang sudah kita siapkan," terangnya. (Sis)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment