BINTANGPOST : Seorang PNS yang berprofesi sebagai guru di kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, tabrak aturan pemerintah.
Pasalnya, selain menjadi seorang guru di SD Negeri di kecamatan setempat, Kasriyo (guru PNS) merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP), dan juga Bendahara BUMDes Damar Wulan Pekon Enggalrejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Rangkap jabatan tersebut, tentunya menabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007.
Serta terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS (ASN) yang merangkap jabatan. Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsional, karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan mendapat tunjangan sertifikasi guru.
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu Malian Ayub bahwa, tidak ada pedoman yang mengatur boleh atau tidak terkait permasalahan ini.
Dia mengatakan bahwa, fungsi BHP itu sebagai pengawas pemerintahan pekon, sedangkan BUMDes sebagai usaha bisnis masyarakat untuk meningkat perekonomian. Jadi sebaiknya jangan merangkap.
"Apa tidak ada lagi orang lain lagi di pekon itu.?," tuturnya, saat dihubungi melalui selullernya kepada bintangpost.com, Selasa (13/8/2019).
Hal senada juga dikatakan Kasmini, SE selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Pekon dan Usaha pada DPMP Pringsewu. Bahwa seorang BHP adalah dewan di desa yang bertugas sebagai pengawas.
"Dan pastinya tidak diperbolehkan merangkap sebagai bendahara BUMDes atau Pengurus BUMDes," terangnya.
Sementara itu, Kasriyo belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Dan saat akan ditemui dikediamnnya, dirinya (Kasriyo) tidak ada ditempat.
"Suami saya (Kasriyo) sedang tidak ada dirumah. Lagi keluar sedang mempersiapkan untuk acara Agustus'an Pekon," tutur istrinya, saat ditemui dikediamannya. (Cikhan)