BINTANGPOST : Lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian, menjadi salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan barang milik daerah, akibatnya banyak dikuasai oleh pihak lain terutama pada objek penggunaan kendaraan dinas, tanah dan bangunan. Demikian dikemukakan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Drs. Agus Fatoni, M.Si. ketika membuka Rakor Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Novotel Hotel Jl. Gajah Mada, Jakarta (9/7).

Menurut Agus Fatoni, lemahnya bukti kepemilikan pemerintah daerah, khususnya objek tanah belum bersertifikat, serta proses pemanfaatan dan pemindahtanganan tidak sesuai prosedur, dan berakibat menimbulkan masalah hukum, juga menjadi perhatian dalam pemantauan monitoring pengelolaan barang milik daerah. "Disamping itu, lemahnya sumberdaya manusia serta sistim penatausahaan barang milik daerah kurang optimal, juga menyebabkan aset tidak diketahui keberadaannya,"pungkas Agus Fatoni.
Diketahui, Kegiatan Rapat Pemantauan dan Evaluasi Barang Milik Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri diikuti Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Kabupaten/Kota dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Tahun Anggaran 2017.(Her)