BINTANGPOST : Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti sebanyak 65,9 Kg ganja, 4,21 Kg sabu, dan 10 butir ekstasi, di Makoditresnarkoba, Rabu (26/6/2019).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan pihaknya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. "Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, disita dari 17 tersangka, baik penyalahguna, pengedar maupun bandar” kata dia.
Shobarmen menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan, baik dari jalur perairan maupun darat. Belajar dari ungkap kasus penyelundupan ganja 20 kilogram melalui jasa pengiriman ekspedisi beberapa waktu lalu, pihaknya mengambil langkah untuk memperketat pengawasan.
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penasihat hukum, Pers Dittahti Polda Lampung, dan Pers Bidpropam Polda Lampung. (dwp)