BINTANGPOST : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan tiga orang penyalahguna narkoba jenis Sabu-sabu.
Ketiga orang tersebut berinisial, RA (21) seorang wanita warga Kelurahan Sukadamai Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kemudian AG (31) dan MA (39) laki-laki warga Dusun Kampung Tengah Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Wakapolres Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM menjelaskan, dari ketiga tersangka ini ditangkap dengan barang bukti sebanyak 0.95 gram sabu, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (10/5/2019) sore.
"Barang bukti yang kita amankan berupa satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu/bong, satu kaca pirek bekas pakai, tujuh buah potongan sedotan, satu alumunium foil, dan satu buah korek api. Dan juga kita amankan barang bukti satu kotak berisi 50 butir amunisi senpi caliber 9 MM," terangnya dalam press rilis, Sabtu (11/5/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan hasil dari penyelidikan atas informasi masyarakat. Bahwa dilokasi penangkapan sering dijadikan tempat berpesta sabu.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Sateresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Khususnya adanya temuan barang bukti 50 butir amunisi aktif tersebut. Selanjutnya nanti akan kita informasikan lagi perkembangannya, setelah mendapatkan hasil penyelidikan lengkap dari para penyidik nanti," tuturnya. (Cikhan)