Tidak Semua Jenis Layanan Masyarakat Harus Dikenakan Pajak atau Retribusi

Tidak Semua Jenis Layanan Masyarakat Harus Dikenakan Pajak atau Retribusi Peserta rakor berfoto bersama usai rapat (foto: istimewa).

BINTANGPOST: Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah di Bali,  Rapat dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan, seperti disampaikan Herman dari PT. Microdata, mengatakan Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka mencari solusi dan menyelesaikan masalah dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah.

"Ya, untuk cari solusi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah" kata Herman, Rabu (20/3/19).

Menurut Herman, Rapat dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,  Agus Fatoni, yang mengatakan ada beberapa hambatan dalam pengelolaanbpendapatan daerah diantaranya sarana dan prasarana  masih kurang memadai, Penerimaan yang belum sesuai dengan potensi dan belum ada nya sanksi yang tegas, khususnya terkait dengan keterlambatan pembayaran dan pelaporan.

Diakui Fatoni, terdapat tantangan dalam pengelolaan pendapatan daerah, karena tidak semua jenis layanan masyarakat harus dikenakan pajak dan retribusi.

" Kita akui, memang tidak semua jenis layanan masyarakat harus dikenakan pajak atau retribusi, itu tantangannya" katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bali mempunyai potensi wisata yang luar biasa. 

"Kami betharap pada saatnya nanti, ada regulasi yang memungkinkan ada pemasukan yang diterima oleh pemerintah daerah diluar pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada saat ini" tutup dia.(**).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Nasional.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment