KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi .

BINTANGPOST: Penyelundupan ratusan jenis burung tanpa dilengkapi dokumen berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (16/3/19).

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Poeloeng Arsi Sidanu mengatakan, penggagalan penyelundupan ratusan burung itu berdasarkan kecurigaan anggotanya terhadap sebuah Bus Lorena bernopol B 7016 PGA saat akan melintas di pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.

"Saat diperiksa, anggota kami berhasil menemukan ratusan burung yang telah dikemas semedikian rupa dalam sebuah keranjang buah dan kardus dengan yang diletakkan disamping bagasi bus,"Ungkap Poeloeng Arsi Sidanu , Sabtu (16/3/19)

 Poeloeng melanjutkan, ratusan burung tersebut dibagi kedalam 4 (empat) keranjang buah burung jenis Betet , 6 (enam) keranjang buah jenis Pleci, 6 (enam) keranjang buah jenis Colibri Ninja (Conin) , dan 2 (dua) kardus jenis Cucak Ranting .

Pengiriman burung tanpa dilengkapi dokumen tersebut diduga melanggar pasal 31 Undang undang RI No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000. Kasus ini kami limpahkan kepada pihak karantina untuk proses lebih lanjut,"Pungkasnya.(dji-aap).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment