BINTANGPOST : Bupati Pringsewu
H.Sujadi dan Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani, menandatangani Piagam
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di kantor Pengadilan Negeri Kotaagung.
Acara ini juga dihadiri dan diikuti oleh jajaran muspida Tanggamus dan
Pringsewu beserta para kepala instansi vertikal di Kabupaten Pringsewu dan
Tanggamus.
Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung
Ardhi Wijayanto, S.H. mengatakan, pencanangan zona integritas ini adalah
sebuah proses untuk semakin meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada
masyarakat pencari keadilan, baik di wilayah Kabupaten Tanggamus maupun
Kabupaten Pringsewu.
Dikatakan Wijayanto,
zona integritas ini merupakan komitmen Pengadilan Negeri Kotaagung
yang membawahi Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu, dalam rangka
mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, yang
dilaksanakan melalui reformasi birokrasi, terutama dalam pencegahan korupsi,
serta upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Pringsewu H.Sujadi
mengatakan pihaknya sangat mendukung dilakukannya penandatanganan piagam
pencanangan pembangunan zona integritas, dalam rangka menuju Wilayah Bebas
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, khususnya di Kabupaten
Pringsewu. Ia berharap melalui penandatanganan ini, akan semakin memperkuat
semangat dan tekad menuju ke arah tersebut.(Isn/Gus)