DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Persetujuan Enam Ranperda

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Persetujuan Enam Ranperda Foto. Sis.

BINTANGPOST : DPRD Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan Pendapat akhir kepala daerah, terhadap Rancangan peraturan daerah kabupaten Tanggamus tahun 2018, Senin (14/1/2019). 

Rapat yang digedung DPRD Tanggamus tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, dan dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wabup A.M. Syafii, beserta jajaran Forkopimda, Kepala OPD, serta para camat dan Apdesi kabupaten setempat.

Dalam laporannya, juru Bicara badan pembentukan peraturan daerah (Banperda) DPRD Tanggamus, Sri Wulandari menuturkan, keenam ranperda tersebut merupakan program pembentukan perda tahun 2018 lalu. 

Adapun keenam ranperda tersebut adalah Ranperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda Tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market, yang merupakan usulan dari DPRD Tanggamus. 

Kemudian, keempat ranperda usulan eksekutif yakni, Ranperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan atau pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon, Ranperda tentang perubahan atas perda no 10 tahun 2012 tentang retribusi izin usaha perikanan. Lalu Ranperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2016 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum, dan Ranperda tentang pajak parkir.

"Untuk perubahan Perda, ada beberapa pasal yang disempurnakan dan tata cara teknis penulisan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia berharap, setelah rancangan perda ini disetujui dan disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui OPD terkait untuk segera menyusun aturan oelaksanaannya, yaitu berupa perbup dan atau keputusan bupati," ucapnya. 


Sementara, Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya yang disampaikan melalui Wabup A.M. Syafii mengatakan bahwa, ranperda usulan dari eksekutif selain menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Seperti perubahan Ranperda Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi lzln Usaha Perikanan. Hal ini perlu dilakukan perubahan perda karena potensi yang cukup luas dibidang perikanan, dan merupakan peluang bagi dunia usaha dalam mengembangkan usaha bidang perikanan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Untuk ltu, lanjut wabup, diperlukan pengaturan perizian demi mewujudkan sistem usaha perikanan yang sehat  perlu menggali pendapatan asli daerah melalui perubahan besaran Tarif Retribusi. 

Syafii juga menjelaskan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum. Hal ini perlu dilakukan perubahan perda, karena Perda yang berlaku sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga perlu dirubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

"Dalam penerapan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tersebut, banyak mengalami tantangan dan hambatan. Oleh karena itu, perlu diperjelas tentang Definisi Jalan Umum dan Objek Retribusi di tepi jalan umum agar tidak menimbulkan multi tafsir," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, wabup Syafeii juga menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Tanggamus, atas disetujui nya enam Ranperda tersebut.

"Atas nama Pemkab Tanggamus kami berikan apresiasi yang luar biasa atas kinerja dari Banperda dan DPRD Tanggamus yang telah membahas enam rancangan perda tersebut. Mudah-mudahan dengan telah disetujuinya rancangan perda ini, dapat mempercepat Tanggamus yang tangguh, agamis, maju, unggul dan sejahtera," pungkasnya. (Sis) 


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment