BINTANGPOST : Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulang Bawang resmi menahan Sugiarto, Kepala Tiyuh (Desa) Agung jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (9/1/2019).
Penahanan tersebut menindak lanjuti atas pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti (BB) tahap II oleh Unit Tipikor Polres Tuba ke Kejari setempat.
Menurut Kanit Tipikor Polres Tuba Putu mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka berikut BB tahap II kepada Kejari dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak pidana korupsi kepada tersangka Sugiarto.
"Tersangka sudah langsung ditahan oleh pihak Kejari, atas perkara OTT pembuatan sertifikat untuk jalan Tol," terangnya.
Hal senada juga dikatakan Kasi intel Kejari Tuba Rafli yang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II oleh unit Tipikor Polres Tuba, berikut dengan barang bukti.
"Berkasnya sudah P21. Dan kini tersangka sudah kita tahan dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf A dan E, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya., saat dihubungi bintangpost.com.
Dia juga mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, ungkapnya. (Heri)