Polres Lamtim Amankan 60 Kilogram Shabu

Polres Lamtim Amankan 60 Kilogram Shabu Foto:istimewa.

BINTANGPOST: Menjelang akhir tahun 2018 petugas Kepolisian Resor (Polres) Lampung timur temukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 karung goni seberat 60 kilogram di pelabuhan kecil yang berada di desa Mulyosari kecamatan pasir sakti kabupaten Lampung timur yang hendak dikirimkan ke pulau jawa. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S,ik menjelaskan, pada tanggal 30 Desember 2018 , Polres Lampung timur berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu-sabu kurang lebih seberat 60Kg .

Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, awalnya memang adanya informasi bahwa Lampung timur ini merupakan tempat transit ataupun lintas dari pada peredaran Narkoba. Dimana pada saat kami mendapatkan informasi tersebut, 

"kami langsung melakukan upaya terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus ataupun pelabuhan gelap, yang mana dimungkinkan sebagai tempat penyebrangan" terang AKBP Taufan Dirgantoro,Kamis (10/1/19).

AKBP Taufan menambahkan,  melalui Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat pihaknya serung menyampaikan apabila adanya informasi hal-hal yang mencurigakan agar segera diinformasikan kepada anggota.

Taufan melanjutkan, pada tanggal 30 desember 2018 , kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana telah ditemukan 2 buah karung goni yang mencurigakan ,kemudian pada saat itu kami langsung perintahkan kapolsek setempat untuk melakukan pengecekan , dan setelah diadakan pengecekan oleh kapolsek pasir sakti Akp Mulyadi Yakub ternyata barang tersebut diduga kuat adalah Narkoba jenis Sabu-sabu. 

"Jadi, setelah kami adakan pengecekan dan kami lakukan olah TKP bersama Tim gabungan yang kami bentuk antara Satreskrim polsek dan Satnarkoba kami melakukan pengembangan terhadap penemuan barang tersebut" katanta lagi.

Diketahui, sehari setelah mengamankan , petugas berhasil mengamankan 1 tersangka Rahmatullah alias akok (51) yang saat itu berada di Provinsi Banten. Menurut pengakuan si tersangka, ia diberi upah sebesar Rp.15.000.000-, namun yang ia terima baru Rp.5.000.0000 , sisanya akan diberikan jika barang tersebut sampai ditempat yang ditujukan. Tersangka dijerat UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana seumur hidup.[Dji]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Timur.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment