BINTANGPOST: Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan Sosialisasi Penguatan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) kepada Kepala Pekon Se Kabupaten Pringsewu, di Gedung Serbaguna STIKES Muhammadyah Jumat(14/12/18) Kegiatan ini dalam rangka cegah dan berantas KKN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penerangan Umum Agus Ariwibowo,SH MH menerangkan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai kegiatan penyuluhan hukum dengan sasaran masyarakat. Pada sosialisai ini Agus Ari Wibowo menyampaian materi hukum tentang larangan Pungutan Liar (Pungli).
"Tujuannya agar masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman hukum sehingga bisa bekerja sama dalam melakukan cegah dan berantas korupsi yang merupakan musuh bersama dan diperangi bersama pula," ungkap Agus Ari Wibowo
Hadir dalam acara tersebut selain Kasi Penerangan Umum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo,SH.MH , juga Kasi Ideologi Politik Kejati Lampung Andritama,SH,MH, Ketua Adepsi Kabupaten Pringsewu M Ridwan,Para Kepala Pekon Se Kabupaten Pringsewu.(CHN/AAP)