DPRD Pringsewu Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda Tahun 2019

DPRD Pringsewu Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda Tahun 2019 Rapat paripurna pengesahan Ranperda pemkab Pringsewu tahun 2019.

BINTANGPOST : DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat Paripurna pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pembentukan Peraturan Daerah (perda) DPRD Pringsewu, atas program pembentukan peraturan daerah kabupaten setempat tahun 2019. 

Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan Rujukan Layanan Terpadu.

Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan, didampingi wakil ketua II Stiyono itu, dihadiri langsung oleh Bupati Pringsewu Sujadi, beserta seluruh jajaran OPD Kabupaten Pringsewu. 


Juru Bicara PDPRD Pringsewu Mastuah dalam laporannya mengatakan, UUD Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar yang utama untuk pengembangan dan pemberdayaan usaha kecil. Yaitu dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Sehingga dengan demikian, kegiatan ekonomi yang disusun oleh usaha kecil dan menengah mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-perorangan. 

Menurutnya, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat. 

"Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, termasuk bidang perekonomian masyarakat daerahnya," jelasnya. 

Dia juga mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat khususnya di daerah, pemerintah daerah perlu mengembangkan potensi-potensi ekonomi masyarakat seperti usaha menengah dan usaha kecil, termasuk sektor informal. 


Mengingat usaha kecil, lanjut dia, merupakan integral dari perekonomian nasional yang mempunyai peran strategis, dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah dalam mewujudkan penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi secara luas dan penurunan angka kemiskinan.

"Untuk itu, perlu adanya suatu political will dari pemerintah daerah, guna melakukan upaya perlindungan, pengembangan, pembinaan dan pemberdayan usaha Kecil dan Menengah. Dan berdasarkan pemikiran tersebut, perlu dilakukan pemberdayaan terhadap usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Pringsewu, dengan melakukan pengaturan dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah," ucapnya.

Urgensi ini semakin kuat, karena hingga saat ini belum ada peraturan daerah (perda) Kabupaten Pringsewu yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut secara komprehensif. Dan tidak sekedar melihat dari sisi ekonomi saja, tapi juga sisi politik, pemerintahan, dan sosial budaya, timpalnya.


Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Najaruddin dalam laporannya mengatakan, sebelum disepakati, telah dilakukan beberapa kali rapat kerja oleh DPRD dan beberapa OPD, dalam rangka membahas dan melakukan daftar inventaris guna menentukan judul raperda yang akan menjadi prioritas program pembentukan peraturan daerah tahun 2019.

Dan setelah dilakukan pembahasan mendalam, lanjut Najaruddin, disimpulkan ada 10 daftar prioritas program pembentukan perda untuk tahun anggaran 2019, yang terdiri dari dari empat raperda berasal dari DPRD dan enam ranperda dari Pemerintah Daerah.

Dia juga menambahkan, adapun raperda yang berasal dari DPRD yaitu, Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Sedangkan ranperda dari pemerintah daerah yaitu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.

Kemudian, Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan, Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan.

Dengan demikian, katanya, program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 10 daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang meliputi empat ranperda yang berasal dari DPRD dan enam Ranperda yang berasal dari pemeritah daerah. 

"Namun tidak menutup kemungkinan, pemerintah daerah ataupun DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar dari program pembentukan peraturan daerah yang akan kita sepakati hari ini. Karena peraturan perundang – undangan, tidak menutup peluang itu. Sepanjang masih memenuhi prosedur yang dipersyaratkan," ungkapnya. (Adv)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment