Tekab 308 Polres Way Kanan Kembali Amankan Satu Motor Hasil Curian Dari Penadah
BINTANGPOST: Tim Tekab 308 Polres Way Kanan telah mengamankan satu unit sepeda motor merk honda revo warna hitam merah hasil pengembangan pelaku tindak pidana kasus penadah arjani (29) warga Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Rabu (28/11/18).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku dimana sebelumnya telah diamankan pada Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 18.30 Wib di salah satu rumah warga Kampung Mulyo Harjo Kecamatan Bumi Agung Kabupten Way Kanan oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit honda absolut revo wana hitam dengan normor rangka (Noka) MHICBBE217BKO88479 nomor mesin(Nosin) CBE2E-10888O3 STNK atas nama Suhendra di Kampung Punjul Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan" terang AKP Yudha Wiranegara, Rabu (28/11/18).
Sedangkan yang menjadi korban, lanjutnya, yakni Nurhadi (36) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan sepeda motor honda absolut revo wana hitam hilang dicuri saat diparkirkan dihalaman rumah.
"Korban melaporkan kejadian pada tanggal 03 Oktober 2017 di Polsek Balambangan Umpu" jelasnya lagi.
Untuk diketahui dalam perkara ini satu tersangka curat ranmor yakni Hengki telah tertangkap terlebih dahulu dan satu pelaku masih DPO.