BINTANGPOST : Sebanyak 30 orang narapidana Lapas Kelas
1A Rajabasa dipindahkan ke Lapas Kelas 1A Cipinang Jakarta pada Kamis (22/11) tengah
malam, karena kapasitas LP Rajabasa sudah melebihi daya tampungnya.
Di antara 30 Napi itu terdapat 4 narapidana divonis hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup dan 12 orang divonis 15 sampai 20 tahun. "Pemindahan ini merupakan upaya untuk menurunkan kelebihan kapasitas yang terjadi. Kapasitas Lapas Rajabasa semula hanya sebanyak 662 tahanan, dan kini sudah mencapa hampir 1.200 orang tahanan.Mereka yang dipindah ini termasuk tahananan yang 'high risk',"ujarnya. Di antara para tahanan yang dipindahkan ada narapidana terpidana mati seperti Budiyono bin Sugito tersangkut kasus pembunuhan, serta Satria Aji Andika dan Haryono bin Suradi karena kasus narkotika.
Sudjonggo manambahkan, para tahanan itu berasal dari sel Blok A sampai D. Pada tahun 2018 ini Lapas Rajabasa sudah melakukan pemindahan tahanan dengan kategori "high risk" pada Maret dan November 2018 ini dengan total 60 orang. (dwp)