Dianggap High Risk, 30 Napi Lapas Rajabasa Dipindah

Dianggap High Risk, 30 Napi  Lapas Rajabasa Dipindah foto :dwi/bintangpost.

BINTANGPOST : Sebanyak 30 orang narapidana Lapas Kelas 1A Rajabasa dipindahkan ke Lapas Kelas 1A Cipinang Jakarta pada Kamis (22/11) tengah malam, karena kapasitas LP Rajabasa sudah melebihi daya tampungnya.

Kalapas Rajabasa Sudjonggo mengatakan narapidana yang dipindahkan itu termasuk orang hukuman dari kejahatan besar, dengan rincian 16 orang tahanan kejahatan narkoba dan 14 tahanan dengan kasus pembunuhan.

   Di antara 30 Napi itu  terdapat 4 narapidana divonis hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup dan 12 orang divonis 15 sampai 20 tahun. "Pemindahan  ini merupakan upaya untuk menurunkan kelebihan kapasitas yang terjadi. Kapasitas Lapas Rajabasa semula hanya sebanyak 662 tahanan, dan kini sudah mencapa hampir 1.200 orang tahanan.Mereka yang dipindah ini termasuk tahananan yang 'high risk',"ujarnya. Di antara para tahanan  yang dipindahkan ada narapidana terpidana mati seperti Budiyono bin Sugito tersangkut kasus pembunuhan, serta Satria Aji Andika dan Haryono bin Suradi karena kasus narkotika.

 Sudjonggo manambahkan, para tahanan itu berasal dari sel Blok A sampai D.  Pada tahun 2018 ini Lapas Rajabasa sudah melakukan pemindahan tahanan dengan kategori "high risk" pada Maret dan November 2018 ini dengan total 60 orang. (dwp)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment