BINTANGPOST : Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pencurian, yang terjadi di Pekon Kelungu kecamatan Kota Agung kabupaten setempat.
Kedua pelaku tersebut diantaranya berinisial YK (30) dan TR (26), warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Seperti yang diungkapkan Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis bahwa, kedua pelaku ditangkap dikediamannya masing-masing, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari Minggu (11/11/2018) lalu.
"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawan di rumahnya masing-masing, di dusun Bumi Agung Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung," ujarnya kepada media ini, Selasa (13/11/2018).
AKP Syafri Lubis juga mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan laporan dari korban bernama Feri Irawan (41), warga Pekon Kelungu kecamatan Kota Agung kabupaten Tanggamus, yang rumahnya dibobol oleh kedua pelaku yang kita amankan ini.
Dari hasil laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kemudian di lakukan penangkapan.
"Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini melakukan aksi pencuriannya pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, dengan masuk kerumah korban yang sedang kosong melalui pintu belakang," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, Akibat pencurian tersebut, lanjut dia, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dikantor Polsek bersama barang bukti berupa satu buah senapan angin, satu buah handphone, satu buah charger, dan uang sebesar Rp180 ribu. Dan para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, kepada media ini kedua pelaku mengakui beru pertama kali melakukan aksinya, dan akan memakai sendiri barang-barang hasil pencuriannya tersebut.
"Kami mengakui semuanya pak. Dan kami menyesal. Akibat ulah kami ini, saya harus meninggalkan anak dan istri," ujar salah satu tersangka berinisial YK (30) sambil menunduk. (Sis)