Hamil di Luar Nikah, Sebuah Keprihatinan

Hamil di Luar Nikah, Sebuah Keprihatinan .

Oleh : Ruruh Anjar

Sebuah potret rusaknya kehidupan remaja milenial sedang terpampang di depan mata. Akses pornografi dan pornoaksi yang tersebar di berbagai media, pemahaman agama yang tidak memadai, dan lingkungan yang mendukung terjerumusnya para remaja, menjadi fenomena benang kusut yang sulit diurai. Hal ini tampak dari temuan PKBI Lampung. Terdapat 12 siswi SMP disatu sekolah di Lampung diketahui hamil, serta penggunaan jasa PSK oleh anak SMA (tribunlampung.co.id, 30/10/2018).Pantauan PKBI, persoalan kehamilan yang tidak diinginkan dikalangan pelajar, terjadi merata, baik sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandar Lampung maupun di kabupaten-kabupaten.

Kehidupan sekuleristik hedonis semakin merusak para remaja. Budaya materialistik dan cinta dunia telah mengeksploitasi hawa nafsu yang merangsang bagai candu. Pacaran adalah hal biasa, bahkan sudah dilakukan sejak TK dan SD.  Stimulasi media menyiarkan percintaan yang belum waktunya. Didikan keluarga yang membiarkan aurat terbuka. Menjadikan pribadi-pribadi yang jauh dari Islam sebagai idola. Tolok ukur kehidupan adalah kebebasan dan kesenangan dunia belaka.

Allah telah memberikan naluri berkasih sayang (gharizah nau) di dalam diri setiap manusia yang membutuhkan pemenuhan. Sistem sekuler memberikan pemenuhan yang keliru terhadap naluri ini. Berbagai kampanye terkait kesehatan reproduksi, juga penggunaan “pengaman” untuk perilaku seks menyimpang justru menyuburkan pemahaman keliru tersebut. Pergaulan bebas berdasar suka sama suka, menjadi opini yang dihembuskan. Anak-anak mengalami percepatan kematangan seksual sebelum waktunya. Akal sehat dan nurani tertutup dengan memandang indahnya keburukan yang dilakukan.

Dapat dibayangkan efek hamil di luar nikah, bagaimana nasab (garis keturunan) anak yang dilahirkan nanti, yang ini pun terkait dengan sistem waris.  Belum lagi jika dilakukan aborsi, bahkan dikhawatirkan gejala pernikahan akibat hamil di luar nikah menjadi hal biasa di tengah masyarakat. Lalu, akankah lahir generasi terbaik (khairu ummah) dari remaja berkarakter seperti ini?. Sungguh, terkoyaklah tatanan kehidupan yang telah diajarkan Rasulullah.

Maka, seyogyanyalah solusi itu dikembalikan kepada Sang Maha Pencipta Manusia. Allah Mahatahu seperti apa manusia yang telah Iaciptakan, sehingga diberikanlah segenap aturan agar kehidupan manusia menjadi seimbang dan dipenuhi keberkahan. Allah menciptakan kecenderungan seksual pada diri manusia sebagai media kelangsungan generasi.  Allah pun menciptakan waktu yang khusus (baligh) untuk mengoptimalkan kecenderungan ini yaitu saat manusia telah diberi beban hukum (taklif). Mempertanggungjawabkan semua tingkah laku dan perbuatannya di hadapan Allah dan meyakini adanya pengawasan Allah dalam setiap gerak hidupnya.

Allah mengatur penjagaan dilakukan sejak memilih pasangan hidup, dalam kandungan, dan setelah anak lahir. Beberapa hal penting dalam mengarahkan kecenderungan seksual sejak awal adalah melatih anak meminta izin ketika masuk rumah atau kamar orang tua, menjaga aurat di depan anak yang belum baligh, membiasakan anak menundukkan pandangan dan menutup aurat, memisahkan tempat tidur anak, melatih anak tidur dalam posisi miring ke kanan, menjauhkan anak dari ikhtilat (bercampur baur) dan berkhalwat (berduaan) dengan bukan mahram, mengajarkan Surat An-Nur untuk anak perempuan dan Surat Al-Maidah bagi anak laki-laki, mengenalkan tanda-tanda baligh dan menyikapinya dengan tuntunan Islam, membekali anak untuk menjauhi zina, dan kebolehan pernikahan di usia dini dengan kematangan yang cukup.

Kemudian masyarakat yang di lingkungannya telah menerapkan Islam akan saling mengingatkan dan beramar ma’ruf nahi munkar. Saling menjaga satu sama lain dalam ikatan akidah yang lurus. Meredam syahwat dengan cara-cara halal sehingga tercipta kesejukan dan ketenangan.

Selain itu Islam memberi hukuman bagi yang berzina. Hukum cambuk dan diasingkan selama setahun bagi yang belum menikah, dan rajam sampai mati bagi yang telah menikah. Penerapannya hanya boleh oleh pengadilan negara yang sah dengan ukuran-ukuran berdasar syara’.Bagi sebagian orang , hukuman ini seolah tidak berperikemanusiaan. Namun jika dipandang secara jernih maka hukuman ini dapat mencegah seseorang dari perbuatan zina. Bagi pelakunya, hukuman ini akan melepaskannya dari hukuman yang lebih berat di akhirat. Allah berkehendak menjaga kehormatan manusia, menyelamatkan generasinya dalam posisi mulia.Apalagi Rasulullah telah mengabarkan jika zina dan riba sudah melanda suatu negeri, sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).

Untuk itu, hanya dengan bangunan  Islam yang sempurna permasalahan ini dapat diselesaikan. Membentuk generasi terbaik sepanjang masa. Muhammad Al-Fatih dan Al-Khawarizmi hanya sebagian kecil contoh nyata pemuda yang dibentuk dengan sistem Islam kaffah. Maka kembalilah kepada aturan-aturan Allah. Sang Maha Adil dan Maha Penyayang. Insyaa Allah masa depan yang cerah dan gemilang akan berwujud nyata.

Wallahua’lam bishshowwab


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment