BINTANGPOST : Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Tanggamus gelar kegiatan monitor dan evaluasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar tentang pengawalan serta pengawasan Dana Desa (DD) bertempat di Gedung Serbaguna (Gsg) Kecamatan Sukoharjo. Tim Saber Pungli dibagi menjadi 3 tim, masing masing tim membawahi 3 kecamatan dalam pelaksanaan pengawalan dan pengawasan dana desa.
Dalam sambutannya Tim Saber pungli Iptu.Panjaitan berpesan kepada kepala desa /pekon agar dapat menggunakan dana desa sesuai aturan dengan musrembangdes. “Saber pungli mempunyai fungsi pencegahan (preentif) dari Babinkamtibmas adalah melaksanakan kegiatan. Salah satu yang harus dilaksanakan dengan tiga pilar, yakni Kepala Pekon, Babinkhamtibmas dan Babinsa,” jelasnya.
Ia berharap, dilakukanya pengawalan dan pengawasan dana desa tersebut, supaya dana desa itu bisa terserap sesuai rencana kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan. Proses pengawalan dan pengawasan itu melalui rapat musrembang desa, dihadiri tiga pilar untuk mengetahui proses rencana kegiatannya. “Pergunakan ADD sesuai aturan tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran serta pertanggung jawaban penggunaannya harus jelas, transparan sesuai dengan peraturan.Jangan ada kesalahan, pembukuan dan lain-lain. Bila ada yang kurang jelas silahkan ditanyakan dan dikonsultasikan dengan kami,” pintanya
Bila ada pelanggaran setelah dilaksanakan monev maka dianggap sebagai kesalahan dipihak pemerintah desa. Bagi desa-desa yang menjadi sampel seyogyanya menjadi pioner bagi desa yang belum disampel. “Pemerintah desa harus pro aktif bila ada yang kurang jelas untuk berkonsultasi ke inspektorat,” terangnya
Dalam sambutanya Camat Sukoharjo Bahrudin,SIP mengatakan tujuan sosialisasi ini sebagai upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan menimbulkan efek jera.
Namun pemahaman tentang pungli tidaklah sama sosialisasi untuk memberi gambaran ke ASN agar terhindar. "Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat diketahui apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan terkait dengan pungli dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan tidak ada lagi pungli diKecamatan Sukoharjo," katanya.
Bahrudin,S.IP
menambahkan kehadiran pemerintah adalah sebagai public service. "Kita ini
dituntut untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik
yaitu mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab
kewajiban dan kewenangan, mewujudkan sistem pelayanan publik yang layak sesuai
asas umum pemerintahan, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai
peraturan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi
masyarakat," jelasnya.(Cikhan)