Pendampingan Terhadap Penerima Manfaat

Pendampingan Terhadap Penerima Manfaat foto humas pemprov lampung.

BINTANGPOST : 69 orang pendamping Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) yang berasal dari 15 Kab/Kota se Prov. Lampung, mengadakan pertemuan di Bandar Lampung (20/8)  difasilitasi Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni.

Dalam pertemuan tersebut Sumarju Saeni mengatakan, bahwa para pendamping mempunyai tugas  melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap Penerima Manfaat ( PM ) untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersebut diterima oleh PM yakni penyandang disabilitas berat. "Tenaga pendamping penerima ASPDB, salah satunya yaitu melakukan kunjungan rumah dan memastikan bahwa penerima bantuan memanfaatkannya dengan baik dan tertuang dalam laporan berkala yang mereka buat",ujarnya.

Dikatakan Sumarju, tahapan program asistensi sosial ini, mulai dari pendataan, verifikasi, penyaluran bantuan hingga pelaporan serta monitoring. “Sasaran program ini yaitu penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain. Selain itu tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak mampu melakukan aktivitas sosial”.


Disabilitas penerima manfaat, kata Sumarju,  juga tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, dan lain-lain; juga tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak memiliki sumber penghasilan baik dari diri sendiri maupun dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sedangkan usianya  antara 2 tahun sampai 59 tahun pada saat pendataan awal dan penggantian calon penerima ASPDB.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Ratna Fitriani mengatakan bahwa  para pendamping tsb juga mendapat tugas untuk melaksanakan pendataan para penyandang disabilitas yang ada di wilayah, dengan lengkap by name, by address, by NIK, jenis disabilitas, dsb. “Informasi tersebut secara detail pada form P 1, yg dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI. Selain form tersebut, khusus untuk data Penyandang Disabilitas menggunakan aplikasi SIM PD”katanya. (Her)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment