BINTANGPOST: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus human trafficking dan mengamankan enam orang pelakunya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, dalam ekspos kasus, di Mapolda Lampung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga asal Cianjur menemukan keluarganya yang hilang di Bandar Lampung.
"pengungkapan kasus ini awalnya kami mendapat laporan warga asal Cianjur, yang menemukan keluarganya di Bandar Lampung" terang Boby Marpaung Jumat(17/08/18).
Setelah mendapat laporan, dikatakan Bobby, anggotanya langsung mengembangkan kasus tersebut dan ternyata ditemukan adanya sindikat yang memperkerjakan para korban yang cacat sebagai pengemis.
"anggota kami langsung mengembangkan kasus, ditemukan adanya sindikat traficking" jelasnya lagi.
Ditambahkannya, modus tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan dengan cara mengambil dan memelihara korban yang dipekerjakan sebagai pengemis dan diakui sebagai keluarga atau saudara para tersangka, dan para tersangka sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir.
"Polisi berhasil menangkap enam tersangka dan empat tersangka lainnya masih DPO, sementara barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 881 ribu 200 rupiah" Ujar Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, seperti ditulis rri.co.id
Pada saat penggrebekan lanjut Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, petugas turut mengamankan empat korban yakni Mamat alias Undur-undur (tuna wicara), Agus dan Joni (dalam kondisi sakit), Dadang dan Enjel (gangguan jiwa).
Pihaknya lanjut Bobby akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan sindikat-sindikat lain yang mungkin beroperasi di Provinsi Lampung.(aap).