BINTANGPOST: Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dipimpin langsung oleh Kepala KSKP AKP Rafli Yusuf Nugraha berhasil Gagalkan 11 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan , Rabu (15/8/18)
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan , bersama anggota lainnya melakukan razia rutin di pemeriksaan seaport interdiction bakauheni ,sekitar pukul 18.36 WIB melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai Suzuki vitara wana Hitam nopol D 1585 VA yang dikemudikan oleh Chan joharman dan kendaraan Toyota fortuner warna putih nopol B 1260 KCY yang dikemudikan oleh Suwarno .
Yusuf Nugraha juga mengatakan, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang kendaraan roda empat jenis Suzuki vitara wana Hitam tersebut kami menemukan tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan yang diduga mereka adalah anak dibawah umur bahwa para penumpang tersebut akan bekerja di konveksi milik sdr JEFRI (40), alamat kampung Cijalupang Rt 001/006 desa waluya kec.Cicalengka kab.Bandung Jawa Barat.
"Kemudian , anggota kami melakukan pemeriksaan lagi terhadap kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner dan menemukan tiga orang perempuan kemudian pada saat ditanya , mereka mengaku bahwa akan bekerja di luar negeri (Taiwan) melalui PT. Luki ".Terang Rafli , Rabu (15/8/18)
Setelah itu, sambung Rafli, langsung membawa dan amankan mereka di kantor KSKP bakauheni untuk dimintai keterangan .
"Saat ditanya kelengkapan dokumen untuk bekerja diluar negeri, para calon TKI tersebut tidak bisa menunjukkan kepada anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan". Ungkap Rafli .
Adapun nama-nama 11 orang calon TKI luar negri maupun Lokal yakni Yanuar Fitriyono, alamat desa pungguk lama kec abung timur kab lampung Utara , Riko adi Susilo, Alamat desa pungguk lama kec abung timur kab lampung utara,Ferdiansyah, alamat desa pugguk lama Kec abung timur kab lampung utara, Tika dewi yanti, alamat desa pungguk lama kec. Abung timur kab lampung Utara,
Kemudian , Indri safitri, alamat desa pungguk lama kec abung timur kab lampung Utara, Sarah oktavia, Alamat desa pungguk lama kec abung timur kab lampung utara, Suhartini , alamat desa sukadana kec sukadana kab lampung timur, Fita wulandari, Alamat desa taman bogo kec purbolinggo kab lampung timur , dan Anjarsari , alamat desa sukatani kec kalianda kab lampung selatan.
Selanjutnya 11 orang calon TKI luar negri maupun Lokal tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim polres lampung selatan. Diduga melanggar pasal 81 undang undang RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dan pasal 68 , pasal 69 ayat (2) undang undang RI No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.(dji-aap).