BINTANGPOST : Untuk melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Pesawaran. Pemkab Pesawaran bersama Ombudsman RI perwakilan Lampung tanda tangani nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Antara Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran Dengan Ombudsman tersebut, digelar di Aula Pemkab Pesawaran Rabu (8/8/2018).
"Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan, dan sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan April lalu," ujar bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, saat menghadiri acara tersebut.
Dendi berharap, dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik.
Karena, katanya, penyelenggaraan pelayanan publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah, yang selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat.
"Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tuturnya.
Bupati juga mengungkapkan, standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan. Sehingga tidak terjadi maladministrasi, yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
"Pemkab Pesawaran selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien. Sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat," ucapnya.
Untuk itu, tambahnya, melalui kesempatan ini saya menghimbau kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pesawaran, agar tetap memperhatikan nilai, norma dan prinsip moralitas serta integritas dalam pelayanan publik. Saya percaya jika pelayanan publik terselenggara dengan baik, maka masyarakat secara otomatis dapat menjaga dan memanfaatkannya.
"Jika hal ini dapat dilaksanakan, maka perilaku yang menyimpang untuk berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme, dapat dicegah sejak awal bahkan hilang dengan sendirinya," pungkasnya.
Diketahui, turut hadir dalam acara tersebut Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, Wakil Ketua III DPRD Pesawaran Rudi Agusmunandar. Serta seluruh jajaran Kepala OPD, dan jajaran Forkopimda kabupaten Pesawaran. (Red)