BINTANGPOST : Satuan Reskrim Narkoba (Satreskrim Narkoba) Polres Pesawaran membekuk empat orang pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Rabu (18/7/2018) lalu.
Tersangka tersebut diantaranya Faisol Tanjung (20) sebagai pengedar, warga Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran.
Kemudian, dan Andika Putra (18) dan Seki Helmako (40) sebagai pemilik sabu-sabu, dan Erwin Saputra (31) sebagai pengguna, warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawan AKBP Syaiful Wahyudi mengungkapkan dari keempat tersangka tersebut, berhasil diamankan barang bukti tujuh bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 68 gram.
Kemudian, lanjut Kapolres, seperangkat alat hisap sabu berikut pipa kaca berisi sisa sabu-sabu dengan berat 0,03 gram, satu buah motor, dan satu buah handphone.
"Barang bukti tujuh bungkus sabu-sabu tersebut didapatkan dari salah satu tersangka yaitu Faisol yang menjadi pengedar narkoba. Dan satu buah plastik yang berisi sabu-sabu dari tersangka bernama Andika Putra," jelas Kapolres, Kamis (19/7/2018).
Saat ini, tambahnya, para tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI no35 th 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun kurungan penjara," ungkapnya. (Destu)