BINTANGPOST : Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar dan juga pengguna narkoba jenis sabu.
Tersangka bernama Dayat alias Kunyuk (36) warga Dusun Suka Karya Desa Way Harong Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran ini, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika golongan I (sabu-sabu) yang beratnya melebihi 5 gram.
"Dayat alias Kunyuk ini berhasil diamankan Rabu (27/6) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB tanpa hak atau melawan hukum dirumahnya," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Jumat (29/6/2018).
Kapolres mengungkapkan, tersangka ini diduga menjadi pengedar dan perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu ini diwilayah kecamatan Waylima kabupaten Pesawaran.
Dari hasil penangkapan, lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita berupa satu kantong plastik klip bening dan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu-sabu. Kemudian, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesawaran untuk ditondak lanjuti dan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (Red)