Kepala BPN Pesawaran Lantik 31 Petugas PTSL

Kepala BPN Pesawaran Lantik 31 Petugas PTSL Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Nurus Sholichin, memakaikan rompi petugas PTSL, saat pelantikan petugas PTSL di halaman kantor setempat..

BINTANGPOST : Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran Nurus Sholichin, melantik sebanyak 31 satuan petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018.

Acara yang digelar dihalaman kantor BPN Pesawaran tersebut, sekaligus diadakan acara buka bersama karyawan dan karyawati kantor badan pertanahan Kabupaten Pesawaran, Rabu (6/6/2018).

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, berdasarkan pada Peraturan menteri agraria dan tata ruang kepala Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," ujar Nurus Sholichin.

Dia mengungkapkan, 31 satuan tugas yang di lantik ini akan dibagi menjafi rmpat tim, yang mana setiap timnya ditugaskan untuk membantu proses sertifikasi sebanyak 4000 sampai 5000 bidang tanah, dari total 19.200 bidang tanah yang ada di Kabupaten Pesawaran.

"Dengan dilantiknya para petugas ini, diharapkan bisa membantu masyarakat. Sehingga, tanah milik masyarakat ini punya kepastian hukum nantinya," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nurus Solichin juga mengajak dan meminta dukungan semua kepala desa, agar ikut mensukseskan program ini. Karena, katanya, setiap kepala desa merupakan satu kesatuan dari proses pelaksanaan program tersebut.

"Kalau kami (BPN) sudah terbiasa masalah mengurus sertifikat ini. Namun, karena jumlahnya banyak tentu butuh tim. Salah satunya perangkat desa yang tahu wilayahannya," tuturnya.

Dengan dilantiknya para petugas PTSL ini, tambahnya, kita berharap masyarakat akan mendapat kejelasan hukum berupa sertifikat tanah nya, dan juga bisa meningkatkan ekonomi warga. Sebab, sertifikat ini bisa juga digunakan masyarakat untuk agunan peminjaman modal usaha.

"Dan dengan program ini, dapat mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya. (Ismail)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment