Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilogram Sabu

Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilogram Sabu Foto:adji/bintangpost.

BINTANGPOST :Satnarkoba Polres Lamsel kembali gagalkan penyelundupan 3,5 kilogram paket Sabu di Areal pemeriksaan Seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan , Kamis (31/5/2018)

Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan S.ik menjelaskan , Pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Mei tahun 2018 sekitar pukul 02.00 Wib, telah tertangkap tangan 2 (dua) orang laki laki yang bernama ZULKIFLI IBRAHIM ( ZI ) dan SYAHRUL ( SY ) karena pada saat pemeriksaan terhadap mobil Toyota Yaris warna Orange Nomor Polisi B 1773 BIF yang dikendarai oleh kedua tersangka telah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3500 (tiga ribu lima ratus) Gram.

"Barang haram tersebut ditemukan dari dalam beklading pintu tengah bagian kiri dan kanan yang masing masing terdapat 2 (dua) bungkus plastik hitam, kemudian dilakukan pengembangan ke Jakarta untuk menangkap penerima barang tersebut namun tidak berhasil ditangkap karena kemungkinan pemilik barang tersebut sudah curiga bahwa kedua tersangka sudah tertangkap polisi, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan".Ungkap Syarhan , Kamis (31/5/2018)

Paket jenis Sabu dari Aceh dan akan dikirimkan ke Jakarta tetsebut dibungkus dengan plastik bening lalu dibungkus kembali dengan plastik warna hitam, lalu disimpan secara khusus di dalam beklading pintu tengah bagian kiri dan kanan kendaraan R4 jenis kendaraan Toyota Yaris warna orange dengan nomor polisi B 1773 BIF yang digunakan tersangka dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas di lapangan.

Dalam hal membawa Narkotika jenis Sabu tersebut tersangka ZULKIFLI IBRAHIM ( ZI ) diperintahkan oleh seseorang bernama MAHDI M. NUR (MN) (DPO) yang berada di Aceh Utara.

"kedua tersangka membawa sabu  dari Aceh Utara dengan tujuan Jakarta, dengan dijanjikan akan diberi upah oleh saudara MAHDI M. NUR (MN) (DPO) 90 juta rupiah apabila barang tersebut sudah diserahkan kepada penerima di Jakarta, lalu apabila upah tersebut sudah diterima maka tersangka ZI  akan mendapat bagian 45 juta rupiah dan tersangka SY  rencananya akan mendapatkan bagian sebesar 35 juta rupiah, setelah dipotong untuk biaya transportasi sebesar 10 juta rupiah" terangnya lagi. 

Diketahui narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat bruto 3500 (tiga ribu lima ratus) Gram tersebut dinilai dengan uang maka nilainya diasumsikan mencapai sebesar Rp. 5.250.000.000,( lima miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan asumsi 1 (satu) paket atau 1 (satu) kilogram Narkotika jenis Sabu tersebut seharga Rp. 1.500.000.000,(satu miliyar lima ratus juta rupiah).

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Yaris warna orange dengan nomor polisiB 1773 BIF. 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Yaris warna orange dengan nomor polisi B 1773 BIF. 2 (satu) unit handphone warna hitam merk Samsung. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Sioumi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 A yat (2) Ja Pasal 112 A yat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1 ) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(dji-aap).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment