BINTANGPOST : Tim gabungan Sat Resnarkoba, Reskrim dan Bag Ren Polres Pesawaran, mengamankan pelaku RR (44) warga Dusun Kebagusan Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (8/5/2018) kemarin.
AKBP Syaiful Wahyudi Kapolres Pesawaran menjelaskan, tim gabungan jajaran Polres Pesawaran mengamankan tersangka pengedar narkoba tersebut dirumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, beberapa barang bukti di sita dan diamankan dari tersangka saat dilakukan penangkapan.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu unit blackerry, satu timbangan digital, dan uang Rp1.780.000," jelasnya, kepada bintangpost.com, Rabu (9/5/2018).
Kapolres mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pesawaran, untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dengan barang buktinya telah kita amankan di Mapolres, untuk diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," ungkapnya. (Red)