Pringsewu (BP) : Bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 09:00 Wib, dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode waktu bulan Januari 2024 hingga bulan Juni 2024 sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara yang terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara Narkotika.
Baca juga :
"Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi.
Pj. Bupati Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung, Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Kepolisian Resort Pringsewu, Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Kepala BNN Tanggamus, Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu, Seluruh Para Kasi dan Pegawai Kejari Pringsewu.
Baca juga :
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M. Hum menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor. Tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sekaligus juga sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika," ungkapnya.
Dan kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut, pungkasnya. (Gus)