Palangkaraya (BP) : PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (Eks PTPN XIII, red) melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang digelar di Ballroom Hotel Aquarius Palangkaraya, Rabu (21/2/2024) lalu.
Penandatanganan tersebut merupakan komitmen bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dan ditandatangani oleh Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin, dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dan turut disaksikan langsung oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan, S.H., M. Hum, dan para Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga :
https://bintangpost.com/read/8561/ptpn-i-regional-2-beri-bantuan-masjid-gedeh-cianjur
Pada kesempatan itu, Khayamuddin Panjaitan Region Head PTPN IV Regional V menyampaikan, bahwa operasional aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di empat provinsi yang ada di Kalimantan, salah satunya provinsi Kalimantan Tengah.
Dan menurutnya, pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku.
"Pada umumnya, kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV, khususnya Regional V yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum," terangnya.
Baca Juga :
https://bintangpost.com/read/8563/penuhi-tanggung-jawab-ptpn-iv-regional-4-rutin-beri-bantuan-csr
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum menjelaskan bahwa, kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif," kata dia.
Dia juga menjelaskan, jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN IV Regional V, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang telah dilakukan.
"Kerjasama ini diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (rls/red)