DPRD Tanggamus Gelar Paripurna MoU Propemperda dan Penyampaian Ranperda

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna MoU Propemperda dan Penyampaian Ranperda Foto. Paripurna DPRD Tanggamus (Adv).

Tanggamus (BP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna penandatanganan (MoU) Propemperda tahun 2023, dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang badan riset dan inovasi daerah (BRIDA), yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Senin (21/11/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan ini, didampingi Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Tanggamus, serta 34 Anggota DPRD Tanggamus.

Turut hadir Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani, beserta Wakil Bupati Tanggamus,A.M Syafi’i, dan jajaran Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, dan Kepala OPD, Kepala Badan, Para Camat dan Insan Pers kabupaten setempat.


Dalam kesempatan itu, Bupati Dewi Handajani menyampaikan, Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dan termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan. 

Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7718/bupati-tanggamus-lantik-kepala-pekon-tirom-kecamatan-pematang-sawa

http://bintangpost.com/read/7378/dewi-handajani-lantik-21-pejabat-eselon-iii-dan-camat

Dalam rangka melakukan penataan Perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberdayaan forum-forum dan tim terpadu, berdasarkan aturan perundang-undangan.


Maka sesuai dengan pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang menyatakan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. 

"Dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BRIN RI Nomor B-1039/I/OT.00.00/11/2022 tertanggal 16 November 2022, Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Dimana dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dapat membentuk BRIDA sesuai dengan amanat dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021," ujarnya.

Bupati mengungkapkan, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 disebutkan bahwa berpedoman ketentuan Perpres 78 Tahun 2021, maka arah kebijakan dalam penataan perangkat daerah dalam Pembentukan BRIDA yaitu: Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur. Dalam hal digabung Bappeda, nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.


"Untuk itu, perlu kiranya kita melakukan perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus, diubah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus," jelasnya. 

Berdasarkan uraian di atas, lanjut Bupati, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

"Pimpinan dan Anggota DPRD penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan yang terhormat. Demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai," ucapnya. 


Menutup penyampaiannya, Bupati Tanggamus mengapresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. 

"Dengan demikian, produk hukum ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus," pungkasnya. (Adv)






    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment